TUTUP
Hukum

Dituduh Curi Dompet, Siswa MAN 1 Bandar Lampung Dianiaya hingga Cacat Permanen

Admin
31 October 2022, 7:54 PM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:57Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Siswa MAN 1 Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan hingga mengalami depresi berat dan cacat permanen oleh teman-teman sekolahnya.


Peristiwa itu terjadi pada 20 September 2022, mengakibatkan IM (16) mengalami pembekuan darah di bagian kepala, tulang hidung miring, hingga tulang lunak kuping patah.


"Sekitar sebulan lalu kurang lebih (laporan kepolisian). Saya mohon agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan perkara yang menimpa anak saya ini," ujar ibu korban, Nurhasanah, Senin (31/10/2022).


Dijelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat IM menyambangi kosan milik salah satu temannya yang tidak jauh dari sekolah.


IM yang masih mengenakan seragam sekolah lengkap dengan tas di bahu, dipersilahkan masuk ke kamar kos tersebut. 


Namun sebelumnya, tas korban sempat diperiksa rekannya apakah membawa uang atau sekadar rokok.


"Mendekati Maghrib, anak saya pamit mau pulang ke asrama sekolah. Sebab ada belajar tutor malam. Ternyata waktu mereka ramai-ramai kumpul, penghuni kos mengaku kehilangan dompet," kata Nurhasanah, dilansir IDNTimes.


Lalu IM dijemput paksa oleh sejumlah rekannya menggunakan sepeda motor saat korban sedang olah raga basket di lapangan sekolah.


"Anak saya dipaksa naik motor bonceng tiga. Dia di tengah, sambil diapit temannya depan belakang dan langsung dibawa ke kosan itu lagi serta dipaksa mengaku (mencuri dompet)," ucap sang ibu.


Korban tidak mengaku. Lalu IM dianiaya tujuh teman sekolahnya dengan cara dipukul, ditendang, hingga diseret dalam kondisi setengah sadar.


"Di kosan itu dia diinterogasi sama teman-temannya, mereka bilang anak saya yang mencuri karena pulang terakhir saat kumpul-kumpul. Tapi dilihat dari CCTV, masih ada satu teman lainnya saat anak saya meninggalkan kamar kos itu," jelas Nurhasanah.


Penasihat Hukum keluarga korban, Mario Andreansyah menambahkan, pihaknya telah melayangkan laporan kepolisian ke Mapolresta Bandar Lampung nomor: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 22 September 2022.


Menurutnya, tindakan kekerasan fisik yang dialami anak sang klien merupakan pelanggaran hukum. 


Apalagi insiden tersebut menyebabkan korban cacat permanen, terlebih pihak-pihak perwakilan pelaku hingga kini tak kunjung beriktikad baik.


"Permasalahan ini sempat dimediasi pihak sekolah, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kami akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini cepat diproses sesuai hukum berlaku. Pasal dipersangkakan tentang Perlindungan Anak," ungkap Mario.


Menyikapi laporan ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra memastikan laporan korban masih dalam tahap penyelidikan.


Pihaknya hingga kini terus bekerja mendalami dan memproses kasus tersebut.


"Kami pastikan (kasus) terus lanjut. Beberapa saksi sudah kita periksa sampai saat ini," kata Dennis.


Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim membenarkan peristiwa penganiayaan melibatkan para siswa setempat.


Meski demikian, insiden itu disebut murni terjadi di luar lingkungan sekolah.


Menurutnya, pihak madrasah sudah coba menengahi permasalahan antara pihak-pihak berselisih. 


Bahkan menyambangi kediaman masing-masing anak agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan secara kekeluargaan.


"Sudah beberapa kali kami mediasi, sebab kami sadar mereka anak-anak kita semua untuk sama-sama cari solusi, masa depan mereka masih panjang. Tapi lagi-lagi pertemuan itu mentok," jelas Lukman.


Pasca pertemuan terakhir, Lukman mengatakan pihak keluarga korban kini sudah tidak bisa lagi dihubungi.


"Tapi sebelumnya kami bersama perwakilan keluarga terlapor sudah coba datang ke rumah korban. Kami berikan tali asih. Namun ada permintaan yang mungkin tidak bisa dipenuhi pihak-pihak terlapor," jelas Lukman.


Para pihak perwakilan terlapor sudah mencoba menyambangi langsung kediaman korban. Namun pertemuan itu sebatas ditengahi pihak pengacara, hingga tidak bertemu langsung dengan kedua keluarga korban.


Selain itu, pihak madrasah sama sekali tidak pernah memaksa maupun menekan IM agar mengakui mencuri dompet pemilik kos tersebut.


"Tidak ada pemaksaan atau intimidasi semacam itu, semua permasalahan ini sudah coba kami selesaikan kekeluargaan. Jelas kami berharap ini bisa cepat selesai dan kesembuhan untuk korban," ujar Lukman. (*)

close