TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Belum Ada Tersangka, Kasus Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung Rp 1,8 M Naik ke Penyidikan

Admin
31 October 2022, 7:28 PM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:57Z

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Kendati belum ada tersangka, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dinaikkan ke penyidikan.


"Dari hasil pemeriksaan internal pada 15 September 2022 ditemukan adanya indikasi perbuatan tipikor tentang potongan tukin di Kejari Bandar Lampung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (31/10/2022).


Dugaan tipikor remunerasi tersebut diduga dilakukan Bagian Bendahara Kejari Bandar Lampung, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.


"Indikasi kerugian sementara yang dihitung bidang pengawasan Rp 1,8 miliar. Namun ini belum final, karena masih ada audit, kami cari yang paling cepat," kata Hutamrin, dilansir Republika.


Modus operandi yang dilakukan tiga pegawai yakni L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP, serta S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, dengan melakukan mark up besaran tukin pegawai di Kejari Bandar Lampung.


"Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung," jelas Hutamrin.


Kemudian, mereka mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi, agar bisa dobel klaim. 


Sebelumnya, tukin dibayarkan melalui rekening BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri. 


"Namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim," kata Hutamrin.


Saat ini, baru Rp780 juta kerugian negara yang sudah dikembalikan ketiga pelaku. Sementara sisanya masih belum dikembalikan. 


"Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan masih dalam proses penyidikan guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata Hutamrin. (*)

close