TUTUP
TUTUP
Hukum

Direktur PT URM Lampung Ditangkap, Timbun Solar Subsidi Senilai Rp 2 Miliar

Admin
18 October 2022, 3:05 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:48Z
Anggota Satbrimob Polda Lampung mengamankan tanki berisi BBM bersubsidi yang diduga ditimbun di PT URM, Minggu (11/9/2021) lalu. (Foto: Dok. Satbrimob Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Gudang penimbunan solar subsidi di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Kelurahan Way Laga, Bandar Lampung diamankan polisi.


Tak hanya itu, bos pabrik dan lima orang lainnya ikut ditangkap.


Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, diduga PT URM sudah melakukan penimbunan solar subsidi hingga 390 ton senilai lebih dari Rp 2 miliar sejak Januari 2021.


"Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM)," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022).


Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar). 


Yusriandi mengatakan, dari penyelidikan diketahui aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini telah dilakukan sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022. 


Total solar bersubsidi yang telah ditimbun ini mencapai 390 ton.


"Apabila dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Yusriandi, dilansir Kompas.com.


Penimbunan ratusan ton solar bersubsidi ini terungkap saat anggota Ditkrimsus menyelidiki laporan penimbunan BBM di PT URM, Jalan Soekarno-Hatta, KM 3, Kelurahan Way Laga pada September 2022.


"Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton," kata Yusriandi. 


Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. 


Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.


"BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM," kata Yusriandi. 


Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (*)

close