TUTUP
Nasional

Warga Padang Tagih Utang Presiden Jokowi Rp 62 Miliar, Pemerintah Ajukan Banding

Admin
18 September 2022, 4:27 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:02Z
Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya (Foto: Istimewa)

JAKARTA -  Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat memutuskan memerintahkan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membayarkan utang negara kepada warga Kota Padang. 


Gugatan ini diajukan seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik.


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 


“Mengenai (kasus) Padang, yang menangani adalah sekretariat Jenderal, khususnya Biro Advokasi. Informasi yang saya dapatkan dari Pak Setjen (Setjen Kemenkeu, Heru Pambudi), Pemerintah akan ajukan banding,” ujarnya, dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat, 16 September 2022, dilansir Tempo, Ahad, 18 September 2022.


Nilai utang yang diputuskan wajib dibayar pemerintah ke Hardjanto Tutik adalah Rp 62 miliar.


Dia memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia pada Rabu, 7 September 2022.


Kasus ini bermula pada tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.


Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah, yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu.


Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.


Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas. (*)

close