“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” ujar Kamaruddin.
“Tapi sayang yang dilakukan Presiden hanya berbicara 4 kali menyatakan buka seterang-terangnya, tetapi sayang permintaan pak presiden itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan oleh Polri begitulah kira-kira,” tambah dia.
Bagi Kamaruddin, seharusnya ada 9 sampai 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau diluar perkara obstruction of justice.
Artinya bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Dari awal saya sudah ingatkan penyidik bahwa yang harus menjadi tersangka dalam perkara ini minimal 9 atau 10 orang,” ucap Kamaruddin. (*)