TUTUP
HeadlineHukum

Suami di Lampung Tujah Istri Tujuh Kali Gegara Sering Ditolak Berhubungan Intim

Admin
24 September 2022, 6:35 PM WAT
Last Updated 2022-09-24T22:51:09Z
Pelaku tujah istri (Foto: Istimewa)

PESAWARAN - Emosi karena ajakannya untuk melakukan hubungan suami istri sering ditolak sang istri, suami di Lampung gelap mata.


Kesal, korban ditujah pelaku. Bukan hanya satu kali. Sang suami menusuk istrinya sebanyak tujuh kali menggunakan pisau 


Kapolsek Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Hapran mengungkapkan, peristiwa penusukan itu terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (23/9/2022) pagi.


"Pelaku merupakan suami korban. Kita menangkap pelaku sekitar satu jam setelah kejadian," ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022).


Menurut Hapran, pelaku berinisial SNO (47) dan korban, NI (45).


Dari keterangan korban, hubungan rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) itu memang sudah tidak harmonis sejak lama.


"Motif penusukan karena hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Pelaku juga punya rasa dendam karena korban menolak diajak berhubungan suami istri," kata Hapran, dilansir Kompas.com.


Berdasarkan keterangan saksi dan korban, penusukan itu berawal saat sang suami kembali merayu dan mengajak istrinya untuk berhubungan intim.


Namun korban kembali menolak, sehingga pelaku naik pitam dan gelap mata.


Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di tangan kiri, pinggul, dan leher belakang.


"Korban berteriak minta pertolongan sehingga sejumlah tetangga datang ke rumah pasutri itu," jelas Hapran.


Melihat korban berlumuran darah dan pelaku sedang memegang pisau, warga mengepung dan menangkapnya.


Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Nyawa korban berhasil diselamatkan, namun menderita sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.


Sementara kerabat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gedong Tataan, dengan nomor laporan LP/B-187/IX/2022/Polsek Gedung Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung.


Unit Reskrim yang mendapat laporan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa pelaku ke mapolsek.


"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," terang Hapran. (*)

close