TUTUP
Hukum

Resmi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat karena Tembak Mati Sesama Polisi di Lampung

Admin
16 September 2022, 8:14 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:09Z
Pemecatan Aipda Rudi dilaksanakan dalam Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). (Foto: Istimewa)


LAMPUNG TENGAH - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya resmi memecat Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, usai menembak mati rekannya sesama polisi.


Pemecatan Aipda Rudi dilaksanakan dalam Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).


"Berkas perkara Rudi telah dilimpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 8 September lalu," ujar Doffie.


Ia juga menegaskan PTDH kepada Rudi sebagai efek jera bagi para anggota dan menekankan para personel yang menggunakan senjata api harus melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi.


"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," kata Doffie, dilansir CNNIndonesia.


Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan Rudi dipecat dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.


Selain dipecat, Pandra memastikan Rudi akan menghadapi tuntutan pidana umum.


"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.


Aipda Rudi dipecat tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah.


Motif Rudi menembak Ahmad karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.


Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 di antaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9) lalu. (*)

close