TUTUP
Hukum

KPK Cecar 5 Dekan Unila soal Aliran Dana dan Kewenangan Rektor Dalam Penerimaan Maba

Admin
16 September 2022, 8:40 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:08Z
Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani (Foto: Istimewa)


JAKARTA - KPK mencecar para Dekan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani (KRM), sebagai tersangka.


Mereka dicecar seputar aliran dana dan kewenangan Karomani dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba).


"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan tersangka KRM, dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).


Ali menyebut para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga Karomani menerima uang untuk meluluskan calon mahasiswa tertentu.


"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari maba dimaksud," ujar Ali, dilansir detikcom.


Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah Dekan dari Unila terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani. Para Dekan itu dipanggil sebagai saksi pada Kamis (15/9).


Pemeriksaan terhadap para Dekan itu dilakukan di Polda Lampung.


Selain 5 Dekan Fakultas, KPK turut memanggil Dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Staf Pembantu Rektor.


Berikut nama para saksi yang diperiksa KPK:


1. Dyah Wulan Sumekar RW selaku Dekan Fakultas Kedokteran;

2. M Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum;

3. Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

4. Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik;

5. Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian;

6. Mualimin selaku Dosen; dan

7. Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA;

8. Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.


Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8).


Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.


Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.


Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.


Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).


Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)

close