Pelaku dan kayu pohon karet yang digunakan untuk memukul warga Lampung Tengah hingga tewas. | Foto: Ist |
LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Lampung Tengah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial RP (21) warga Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan korban FF (25) warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di Kampung Bumi Nabung Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
“Korban saat itu juga sedang menerima telepon. Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memukul kepala bagian atas korban menggunakan kayu karet sepanjang satu meter,’’ ujarnya.
Pelaku mengaku saat itu sedang mencari seseorang, namun tanpa bertanya langsung memukul korban.
"Korban dipukul di kepala bagian atas korban dari belakang," jelas Hairil, dilansir Kumparan.
Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Namun, saat pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya, ternyata korban, bukan targetnya.
Diketahui, RP sebenarnya ingin membalas dendam kepada orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Namun, salah sasaran.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” kata Hairil.
Warga di lokasi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia. Petugas mengantongi identitas pelaku.
Sementara korbandirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
“Selasa pagi, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,” kata Kapolsek.
Atas laporan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia, Selasa (20/9).
RP disangkakan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)