TUTUP
Lampung

KPK: Empat Kabupaten dan Kota di Lampung Sangat Rentan Korupsi, Ini Daftarnya

Admin
22 September 2022, 9:39 PM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:06:30Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengklasifikasikan Provinsi Lampung masuk kategori daerah rentan tindak pidana korupsi.


Pendataan tersebut diketahui merujuk hasil nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.


Tim Monitoring KPK RI, Wahyu Dewantara mengatakan, capaian SPI Provinsi Lampung 2022 di bawah rata-rata nilai nasional yaitu, 69,3 persen.


Oleh karenanya, korupsi masih menjadi salah satu tantangan bangsa Indonesia, termasuk posisi bagi jajaran pemerintah saerah (Pemda) di Lampung.


"Posisi pemerintah daerah di Lampung rata-rata 69,3 persen. Ini menyatakan wilayah Lampung rentan korupsi karena nilainya di bawah rata-rata nasional," ujar Wahyu, saat menghadiri Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022, di Kota Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).


Dari total 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sejumlah daerah masuk kategori sangat rentan korupsi.


Di antaranya Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen dan ibukota provinsi yaitu Kota Bandar Lampung 65 persen.


Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi terkait peningkatan sistem pencegahan korupsi di masing-masing daerah, semisal perbaikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.


"Nilai-nilai ini (SPI) bisa dicari dan dibandingkan antara daerah satu dan lain melalui website Jaga.id. Silahkan dinalai sendiri," kata Wahyu, dilansir IDNTimes.


Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda menambahkan, salah satu potensi ladang subur tindak pidana korupsi dan gratifikasi, misalnya ihwal perizinan air tanah.


"Itu amat berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan, ujarnya.


Menurutnya, sulitnya memperoleh perizinan air tanah untuk usaha komersil membuat para pelaku usaha dipaksa melancarkan segala cara untuk memuluskan usaha masing-masing.


"Mereka (para pengusaha) biasanya lomba-lomba menyuap agar izin biaa dikeluarkan dari pemerintah daerah. Kondisi semacam ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena rentan gratifikasi," imbuh Linda.


Tren kasus korupsi diungkap KPK menasbihkan para pihak swasta menjadi nama terdepan penyumbang status tersangka kasus korupsi. Hingga detik ini terhitung mencapai 356 orang.


Oleh karenanya, Kepala Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menambahkan, perizinan ihwal usaha komersialisasi air tanah harus mudah dan jelas, sehingga dapat mencegah potensi korupsi gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Lampung.


"Ini rawan suap, kita masuk dari sini untuk pencegahannya, karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap dan gratifikasi," jelasnya. (*)

close