TUTUP
Hukum

Kumpulkan Bukti Tambahan, KPK Pasti Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Unila

Admin
22 September 2022, 9:59 PM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:06:30Z
Rektor Unila nonaktif Prof Karomani (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat dan menetapkan tersangka baru, kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri tahun 2022.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah hingga detik ini masih melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, terhadap pihak-pihak diduga ikut terlibat pusaran kasus ysng menyeret Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya.


"Saya pasti mengatakan KPK tidak pernah berhenti di satu titik. KPK akan terus mengembangkan penyidikan sepanjang ada keterlibatan pihak lain," ujarnya, usai kegiatan Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).


Menurut Ali, penetapan tersangka baru akan langsung diumumkan usai KPK memperoleh kecukupan alat bukti berdasarkan hasil keterangan tersangka, saksi, dokumen, dan lain-lainnya.


"Saya pastikan, KPK akan langsung menetapkan pihak lain sebagai tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup," tegasnya, dilansir IDNTimes.


Dalam penyidikan, KPK memiliki masa waktu dua bulan untuk memproses pihak-pihak terduga telah memberikan suap kepada para penerima.


"Untuk penerima kami punya waktu empat bulan, pasti perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Silakan ikuti, KPK terbuka, ini bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.


KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diterima dalam suatu penanganan kasus korupsi, termasuk suap PMB Unila. Mulai dari tersangka, penasihat hukum, hingga masyarakat.


Maka dari itu, ia mengingatkan kepada para penasihat hukum untuk mengungkapkan hal-hal yang diketahui.


Misalnya dugaan keterlibatan hingga peranan pihak lain dalam kasus tersebut di proses pemeriksaan, agar bisa dituangkan dalam BAP dan menjadi alat bukti kuat.


"Silakan dibuka di depan tim penyidik KPK. Kalau sekadar disampaikan di ruang publik, maka seluruh pernyataan itu tidak memiliki nilai pembuktian suatu perkara," jelas Ali.


Tim penyidik KPK kini telah memeriksa sekitar 22 saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur mulai dari pihak rektorat Unila, fakultas, dosen, hingga swasta.


"Nanti berikutnya kami akan sampaikan perkembangan kasus, karena ini masih panjang waktunya," kata Ali. (*)

close