TUTUP
NasionalOtomotif

Mobil Listrik Resmi Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah

Admin
16 September 2022, 12:53 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:10Z
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mobil listrik telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022. 


Jokowi menginstruksikan pemerintah untuk beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas.


Pemerintah daerah seperti gubernur, bupati dan walikota pun diharapkan menggunakan kendaraan listrik.


Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Kebijakan tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.


Dalam dokumen Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendukung peralihan menggunakan kendaraan listrik.


"Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah," bunyi instruksi Jokowi itu, dilansir detikcom, Jumat (16/9/2022).


Mendagri juga diminta melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.


Selain itu, kepada gubernur, bupati dan walikota, Jokowi meminta agar mereka mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).


Pemerintah daerah juga diminta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Peralihan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas tidak harus beli baru. Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. (*)

close