TUTUP
HukumPolitik

MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada Serentak 2024

Admin
30 September 2022, 4:55 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:54Z

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mereka berhak mengadili sengketa Pilkada Serentak 2024 lewat putusan nomor 85/PUU-XX/2022.


Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem terhadap pembentukan badan peradilan khusus pemilu.


Pembentukan badan itu diatur dalam pasal 157 ayat (3) Undang-undang Pilkada.


"Menyatakan frasa 'sampai dibentuknya badan peradilan khusus' pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan yang diunggah di situs resmi MK, dikutip Jumat (30/9/2022).


Dengan putusan itu, pembentukan badan peradilan khusus pemilu dibatalkan. Tugas mengadili sengketa pemilu pun kembali ke MK.


Pada bagian pertimbangan, MK menjelaskan kekuasaan kehakiman telah diatur dalam konstitusi.


Pasal 24 dan 24C UUD 1945 menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


Dengan pembatasan itu, menurut MK, badan peradilan pemilu tidak bisa berdiri di luar MA dan MK. 


Jika ditempatkan di bawah MK, maka perlu perubahan aturan yang berat karena struktur MK diatur oleh konstitusi.


"Pilihan atau alternatif yang lebih mungkin dilaksanakan secara normatif, dan lebih efisien, bukanlah membentuk badan peradilan khusus untuk kemudian menempatkannya di bawah Mahkamah Konstitusi, melainkan langsung menjadikan kewenangan badan peradilan khusus pemilihan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," bunyi poin pertimbangan dalam putusan tersebut, dilansir CNNIndonesia.


Perludem sebagai pihak pemohon menyambut positif putusan tersebut. Mereka menilai putusan ini mengembalikan tatanan peradilan pemilu.


"Putusan ini menegaskan kembali bahwa MK adalah pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada," tulis Perludem di akun Instagram @perludem.


Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.


Pemilihan kepala daerah ini akan akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk pertama kalinya. (*)

close