Konferesi Pers ekspose kasus kejahatan pertanahan di Lampung (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang yang terlibat pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Empat pelaku yakni pensiunan polisi berpangkat AKP berinisial SJO (80), juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, FBM (44), warga Lampung Selatan. Sebelumnya, FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu, Kepala Desa Gunung Agung Lampung Timur, SYT (68) serta Notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandar Lampung.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni SHN (58), warga Lampung Timur.
Kelima tersangka ditangkap karena terlibat pemalsuan SHM pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
"Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu.
"Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu," kata dia, dilansir Suaralampung.id.
Dokumen tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan tersangka SHN atas permintaan SJO, terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.
"Kemudian objek tanah itu dijualkan tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual, dengan dibantu tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut," jelas Reynold.
Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan, sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.
Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara, sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.
"Tersangka FBM mendapat imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah," kata Reynold.
Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991.
Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik, maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.
"Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta," ujar Reynold. (*)