Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof Fatah Sulaiman (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Kali ini, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, Prof Fatah Sulaiman dan enam pejabat Unila, di Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (30/9/2022).
"Hari ini bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri.
Tujuh saksi tersebut yakni Prof Fatah Sulaiman selaku Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua PMB Unila 2022) dan Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila).
Lalu, Hery Dian Septama (Sekretaris PMB Unila 2022), Karyono (Koordinator Sekretariatan PMB Unila 2022), dan Destian (Pegawai Honorer Unila).
"Penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Unila, Lampung dengan Tsk KRM dkk," kata Ali, dilansir IDNTimes.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof Fatah mengatakan, tim penyidik baru menanyakan seputar jabatannya sebagai Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat.
"Yang ditanyakan secara umum, saya sebagai Ketua Badan Kerjasama PT Wilayah Barat, baru itu saja," ujarnya.
Disinggung terkait pertanyaan lain mengenai kedekatan dengan tersangka Prof Karomani, Fatah menegaskan tidak ditanya perihal tersebut.
"Tidak, bukan itu," kata dia.
Fatah enggan meladeni pertanyaan sejumlah awak media yang mempersoalkan perkenalannya dengan tersangka Karomani.
Ia berdalih bahwa pemeriksaan terhadap dirinya masih belum usai dan berlangsung
"Nanti ya, belum masuk ke pembahasan soal itu," ujarnya sambil meninggalkan awak media. (*)