TUTUP
Hukum

KPK: Rektor Unila Nonaktif Karomani Arahkan Seleksi Tertutup Penerimaan Mahasiswa Baru

Admin
30 September 2022, 3:07 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:54Z
Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) mengarahkan untuk melaksanakan seleksi tertutup terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba).


Diduga, ada praktik suap menyuap dalam proses seleksi tertutup penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.


Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke empat saksi yakni, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; serta Pegawai Honorer di Unila, Fajar Pamukti Putra.


"Empat saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan Maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan Maba dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir Okezone, Jumat (30/9/2022).


Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).


Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.


Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.


Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.


Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.


Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

close