TUTUP
Hukum

Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bandar Lampung, Kejati Periksa Pembantu Bendahara hingga Penagih

Admin
20 September 2022, 6:47 AM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:34:54Z
I Made Agus Putra (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksaan delapan saksi kasus korupsi pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) tahun anggaran 2019 - 2021.


Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, saksi yang diperiksa yakni dari pembantu bendahara hingga penagih di DLH Kota Bandar Lampung.


"HY selaku pembantu bendahara yang tugasnya membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, 2021," ujarnya, Senin (19/9/2022).


Tujuh saksi lainnya merupakan penagih retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung yakni HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.


"Semua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021," kata Made, dilansir Kumparan.


Pemeriksaan itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, lihat dan alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.


Pemeriksaan saksi ini juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.


"Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," jelas Made. (*)

close