TUTUP
Hukum

Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek

Admin
09 September 2022, 5:14 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:18Z
Tjiktjik Srie Tjahjandarie (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani,  


Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tjiktjik Srie Tjahjandarie.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Srie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani.


"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).


Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. 


Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih, dari keluarga mahasiswa yang telah diluluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.


Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang untuk mengatur mekanisme seleksi tersebut.


Dia kemudian memerintahkan dua bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, untuk menyeleksi orangtua yang sanggup membayar tarif masuk Unila.


Selain itu, proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.


Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.


"Uang tersebut (dari Basri dan Budi) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (*)

close