TUTUP
Hukum

Ali Fikri: KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Karomani

Admin
09 September 2022, 5:24 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:18Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani, bisa memicu perbaikan pada dunia pendidikan nasional.


Diketahui, Karomani merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


“KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya pencegahan dan pendidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).


Terkait kasus Karomani, Ali memastikan pihaknya segera menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya ke publik.


Hal itu sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja KPK ke publik.


Saat ini, KPK juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Karomani.


KPK berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sekaligus untuk ikut mendorong terwujudnya dunia pendidikan antikorupsi.


“KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut,” tutur Ali, dilansir Beritasatu.com.


Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.


Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta bersumber dari orang tua calon mahasiswa baru.


Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.


Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka pemberi suap, yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

close