TUTUP
Politik

Bawaslu Lampung Akan Gelar Sidang Indikasi Pelanggaran Sembilan KPU

Admin
09 September 2022, 2:59 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:18Z
Fatikhatul Khoiriyah (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG – Sembilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lampung terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.


Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah di Bandar Lampung Jumat, 9 September 2022.


Bawaslu Lampung secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi pada sembilan KPU kabupaten/kota, yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu.


Adapun kesembilan KPU Kabupaten tersebut yaitu KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kota Metro, KPU Kabupaten Lampung Selatan.


Kemudian, KPU Kabupaten Lampung Utara, KPU Kabupaten Lampung Tengah, KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pringsewu, KPU Kabupaten Way Kakan, dan KPU Kabupaten Tulang Bawang.


Melihat hal ini Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada 9 KPU Kabupaten/kota.


"Kita melihat 9 KPU di Lampung melakukan klarifikasi keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat melalui video call, hal ini tentu melanggar dengan mekanisme prosedur dan tatacara yang telat ditentukan," kata dia.


Ketentuan itu merujuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor. 4 Tahun 2022 a quo Jo. BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 a quo.


Tentang klarifikasi langsung, untuk menghadirkan secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, tanpa diwakili dengan dibuktikan daftar hadir. 


Kemudian memastikan langsung, anggota Parpol memiliki dokumen KTA dan KTP-el/KK sesuai yang ada di Sipol. 


Jika yang bersangkutan tidak hadir di waktu yang ditentukan maka keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.


"Jadi kita meminta KPU memperbaiki tata cara Klarifikasi administrasi tersebut, karena tidak sesuai ketentuan," ungkapnya, dilansir Tribunlampung.


Fatikhatul Khoiriyah atau yang kerap disapa Khoir menyampaikan, telah mengirimkan surat secara terbuka kepada ketua KPU Provinsi Lampung atas temuan tersebut.


"Kita telah kirimkan surat terbuka di awal minggu lalu dan kita beri waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan," kata dia.


Khoir juga mengingatkan, apabila surat ini tidak diindahkan, maka hal ini dapat dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu.


"Maka KPU kabupaten kota menjadi terlapor dan akan disidang di Bawaslu Provinsi Lampung," tegasnya.


Saat disinggung dampak dari pelanggaran yang dilakukan KPU Lampung, Khoir mengatakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.


“Dugaan tindakan tidak mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu,” tandasnya. (*)

close