TUTUP
Hukum

Karomani Minta Warek Unila Asep Dijadikan Tersangka Kasus Suap, Ini Kata Rektor

ADMIN
12 September 2022, 11:51 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:24Z

Asep Sukohar (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar disebut terlibat kasus suap seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Diketahui, Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dan dua petinggi Unila lainnya menjadi Tersangka dalam kasus tersebut.


Terkait hal itu, pihak Unila belum bisa melakukan tindakan apapun.


Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, hal tersebut karena pihaknya belum menerima surat apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Tidak (kita nonaktifkan), saya belum menerima surat keputusan terkait yang bersangkutan dari KPK,” ujarrnya.


Pihaknya akan menunggu dan menyerahkan semua penyelidikan kasus suap ini pada KPK.


Dia akan mulai bertindak atau mengeluarkan kebijakan ketika sudah ada pernyataan resmi dari KPK.


“Biarkan proses hukum berjalan dulu. Saya percaya kinerja KPK untuk menuntaskan masalah (suap dan gratifikasi) di Unila ini,” kata Sofwan, dilansir IDNTimes.


Dia juga akan terus memantau perkembangan proses KPK dalam melaksanakan penyelidikan kasus suap Unila dan melakukan perbaikan-perbaikan jabatan pasca Karomani ditangkap.


“Senat kemarin sudah (ditetapkan), saat ini kita juga akan segera pilih dekan FKIP karena sebelumnya Pak Basri yang akan dijadikan dekan FKIP. Namun karena kasus ini kita akan cari lagi,” jelas Sofwan.


Minta Jadi Tersangka


Diketahui, Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar harus ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Simanila.


Dia mengatakan hal itu ketika mendampingi Karomani diperiksa sebagai tersangka di Ruang Sidang Gedung KPK Jakarta pada 9 September 2022 lalu.


"Dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar, maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak. Kalau benar, maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadikan tersangka," ungkap Handoko.


Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi Unila terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di tiga daerah yakni Bandung, Bali, dan Lampung.


Mereka dijerat kasus suap dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri (Simanila).


Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan empat nama sebagai tersangka yakni Rektor Unila Nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial Nonaktif Heryandi, Eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi sebagai penyuap.


Terkait hal ini, ada beberapa pejabat Unila lainnya yang tak terjaring OTT, namun turut diperiksa oleh Tim KPK di gedung Merah Putih, salah satunya Asep Sukohar.


Ia pernah mengaku diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dengan 15 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru tersebut saat press konferensi Unila atas OTT Karomasi 22 Agustus 2022 lalu.


Ia juga mengatakan akan kooperatif dengan pihak KPK dan akan datang ke Jakarta jika KPK kembali meminta dirinya untuk diperiksa kembali dan memberikan informasi apa yang dibutuhkan KPK.


Meski begitu, terkait pernyataan kuasa hukum Karomani terhadap keterlibatannya, hingga saat ini Asep Sukohar masih belum bisa dihubungi ataupun ditemui di kantornya. (*)

close