TUTUP
HeadlineHukum

Karomani Bantah Warek, Klaim Seluruh Maba FK Unila Lulus Capai Passing Grade

ADMIN
14 September 2022, 11:20 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:15:31Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani

BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani membantah memiliki wewenang penuh menentukan kelulusan calon mahasiswa baru (maba) Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri periode 2022.


Karomani juga mengaku tidak memegang password dalam sistem penerimaan Simanila.


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penasihat Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko menepis argumentasi Wakil Rektor (Warek) Prof Heryandi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.


"Kalau dibilang bahwa yang menentukan lulus tidaknya itu pak rektor (Prof Karomani), ya tidak begitu juga. Semuanya (kelulusan mahasiswa Fakultas Kedokteran) sudah berdasarkan passing grade," ujarnya, Rabu (14/9/2022).


Menurut dia, penentuan kelulusan mahasiswa di Unila termasuk Fakultas Kedokteran, sejatinya telah melewati ketentuan peraturan rekrutmen mahasiswa baru di lingkungan kampus


 Artinya, setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus telah memenuhi nilai passing grade penerimaan.


"Ada aturan tidak bisa dilanggar semisal mengenai nilai dan lain-lain. Bisa dicek, seluruh mahasiswa yang lulus semua memenuhi passing grade," kata Handoko, dilansir IDNTimews.


Selain itu, sang klien mengklaim tidak pernah menjalin transaksional dengan iming-iming janji kelulusan bagi pihak-pihak calon mahasiswa.


"Adapun yang memberikan uang sumbangan, itu setelah lulus, artinya tidak ada transaksional dengan jumlah anggaran sekian," kata Handoko.


Berdasarkan keterangan Karomani, Handoko memastikan 33 mahasiswa diakui yang dititipkan berbagai pihak, telah memenuhi syarat penerimaan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.


"Bisa dikroscek pada seluruh mahasiswa kedokteran, mereka yang lulus nilainya masuk semua. Tidak ada nilai rendah tapi justru masuk Fakultas Kedokteran," tegasnya.


Terkait pengakuan sang klien terhadap keterlibatan peran Prof Heryandi, Handoko menyebut telah mengantongi bukti-bukti.


Namun demikian, hal tersebut tidak bisa disampaikan ke publik, karena merupakan materi penyidikan substansi pokok perkara.


"Saya pikir, kami tidak dalam kapasitas untuk memberikan informasi demikian, namun tentu semua akan dibuka di pengadilan," kata Handoko. (*)

close