TUTUP
Hukum

Belum juga Tetapkan Tersangka, Kejati Lampung Kembali Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi KONI

Admin
21 September 2022, 2:03 PM WAT
Last Updated 2022-09-22T00:38:40Z
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa saksi-saksi kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.


Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyidik kembali memeriksa sembilan saksi.


Mereka merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga (Cabor) hingga Satuan Tugas (Satgas) KONI Lampung, Selasa, 20 September 2022.


"Tim Penyidik kembali memeriksa terhadap empat saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Sebelumnya, Senin, 19 September 2022 juga dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi," ujar Made, Rabu (21/9/2022).


Kesembilan saksi tersebut yakni JM, SP, PHM, HP, CK, MYI, dan TB. Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan tugas dan fungsi masing-masing selaku Anggota Satgas KONI Provinsi Lampung di tahun anggaran 2020.


Sementara dua saksi lain yaitu, VCW diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Bendahara Cabor Kick Boxing KONI Provinsi Lampung 2020 dan ACD, diperiksa sebagai saksi terkait tugas selaku Pengurus Cabor Forki KONI Provinsi Lampung 2020.


"Dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman, serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," ucap Made, dilansir IDNTimes.


Pemeriksaan para saksi juga diperuntukan memberikan dan menyampaikan keterangan di hadapan tim penyidik jaksa, guna kepentingan penanganan perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 12 Januari 2022 lalu tersebut.


"Ini rangkaian upaya kami dalam penanganan perkara pidana untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkap Made.


Sementara terkait hasil audit kerugian negara, Made menyampaikan hal tersebut tengah bergulir dan berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.


Oleh karenanya, kejaksaan setempat hingga kini masih terus berkoordinasi untuk mempercepat memperoleh hasil rinci dugaan penyelewengan pada dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar tersebut.


"Kerugian negara masih menunggu. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman, kemudian ada kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu. Tadi juga sudah koordinasi dengan Kasidik, pendalaman dan kelengkapan untuk berkas kerugian negara," ujar Made. (*)

close