TUTUP
HukumVideo

Persatuan Jaksa Lampung Polisikan Advokat Alvin Lim soal Kejaksaan Sarang Mafia

Admin
21 September 2022, 2:27 PM WAT
Last Updated 2022-09-22T00:38:40Z
Alvin Lim (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Lampung melayangkan laporan terhadap advokat bernama Alvin Lim ke Polda Lampung.


Laporan kepolisian itu terkait konten sang advokat menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.


Laporan terhadap Alvin Lim dilayangkan pelapor Dicky Zaharuddin, selaku Tim Advokasi Persaja Daerah Lampung dan telah diterima kepolisian serta teregister dengan nomor LP/B/1041/IX/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 September 2022.


"Saya selaku Ketua Persatuan Jaksa Daerah Lampung sudah melaporkan Alvin Lim ke Polda Lampung, yang melaporkan saudara Dicky Zaharuddin, mewakili pengurus Persaja Daerah Lampung," ujar Asintel Kejati Lampung, Aliansyah, Rabu (21/9/2022).


Aliansyah mengungkapkan, pernyataan Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun YouTube Quotient TV.


Menurutnya, tayangan video tersebut telah mendeskreditkan maupun menyudutkan institusi kejaksaan.


Oleh karenanya, laporan kepolisian tersebut sebagai bentuk ketidakterimaan kejaksaan setempat, yang menganggap Alvin Lim telah sengaja menyebarkan berita maupun informasi bohong di muka publik.


"Kalaupun ada berita-berita ataupun informasi seperti itu, kita memiliki saluran hukum. Silahkan sampaikan semuanya melalui saluran hukum yang tepat dan benar, karena kita adalah negara berdasar dengan hukum," tegas Aliansyah, dilansir IDNTimes.


Bukan hanya Persaja Daerah Lampung bertempat di Kejati Lampung, Aliansyah memastikan seluruh cabang Persaja di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-kabupaten/kota di Lampung juga melaporkan sosok pengacara berdarah Tionghoa tersebut.


"Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Lampung, juga sudah melaporkan ini ke masing-masing Polres setempat. Sebagian besar sudah melaporkan," ungkapnya.


Menurut Aliansyah, pernyataan Alvin Lim menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' amat bertentangan terhadap penilaian kinerja Korps Adhiyaksa di mata publik.


"Masyarakat juga mengetahui sendiri, bagaimana penanganan perkara di kejaksaan baik di pusat maupun di daerah-daerah Kejati hingga Kejari," jelas Aliansyah.


Terkait laporan kepolisian tersebut, Aliansyah menegaskan, pihaknya mempersangkakan Alvin Lim terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Barang bukti, kami lampirkan video-video yang bersangkutan dan untuk penanganan locusnya, biar tim penyidik menentukan lebih lanjut," ujar Aliansyah. (*)


Salah satu video yang memicu pelaporan para jaksa di bawah ini:




close