TUTUP
TUTUP
Lampung

Ada yang Terlibat Pencurian, Tiga Polisi Bandar Lampung Dipecat

Admin
06 September 2022, 9:27 AM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:30:28Z
Prosesi pemecatan tiga anggota Polresta Bandar Lampung, Senin (5/9/2022). (Foto: Humas Polresta Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Tiga polisi anggota Polresta Bandar Lampung dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tiga personelnya, Senin (5/9/2022).


Mereka yang dipecat sebagai anggota polisi yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.


Brigpol Eko Pramana terkena disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan. Hal itu sesuai dengan 352 Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri


Briptu Habib, terlibat aksi pencurian sesuai dengan pidana 363 pasal 13 ayat 1. Sedangkan Brigpol Frengkey, tidak masuk dinas atau desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar bisa mengambil pelajaran dan contoh, terhadap tiga personel dipecat.


"Diharapkan ke depan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama," ujarnya, Senin (5/9/2022).


Dijelaskan, setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukumannya, pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.


"Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya," kata Ino, dilansir Suaralampung.id.


Kapolresta juga berpesan kepada seluruh anggotanya, untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat.


"Untuk personel yang berprestasi, tentunya nanti bisa mendapatkan reward atau apresiasi dari kami," ujar Ino. (*)

close