TUTUP
TUTUP
Hukum

Anggota Polri Tembak Mati Polisi di Lampung Tengah Terancam Penjara 15 Tahun dan Dipecat

Admin
06 September 2022, 7:40 AM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:30:28Z

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudy Suryanto (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Polisi yang menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudy Suryanto (RS) terancam dipenjara 15 tahun dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.


Aipda RS ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Aipda Ahmad Karnain.


"Dalam pelanggaran kode etik Aipda RS melanggar etika kelembagaan dan etika kepribadian yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 nomor 1 tahun 2003 Juncto Pasal 5, Pasal 8 serta Pasal 13 Nomor 7 Tahun 2022. Terhadap tersangka juga akan diberikan sangsi PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyah, Senin (5/9/2022).


Selain itu Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. Kata Pandra, polisi telah menemukan dua alat bukti terhadap perbuatan Rudy.


"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," jelas Pandra, dilansir detikcom.


Adapun dua alat bukti yang berhasil disita dari Aipda Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan berdasarkan keterangan Aipda Rudi, korban sering melakukan penghinaan dengan membuka aib atau keburukan keluarganya.


"Motif daripada penembakan tersebut di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018 tersangka sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Dan puncak kekesalan tersangka yakni dan pada malam terakhir tersangka merasa sudah tidak bisa membendung amarah karena korban telah melakukan penghinaan ke ranah keluarga," ujar Doffie.


Kata dia, berdasarkan pengakuan Aipda Rudi, penghinaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.


"Penghinaan itu berupa pesan di group WhatsApp yang mengatakan bahwa istri dari tersangka belum membayar uang arisan online," terang Doffie.


Aksi Aipda Rudi dilakukannya, menurut Doffi, saat akan hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, istri tersangka menyampaikan bahwa sedang tidak sehat.


"Tersangka yang sedang berdinas izin pulang karena istri menghubunginya sedang sakit. Tersangka berbegas pulang, namun di tengah jalan karena rumah mereka satu arah, tersangka teringat lagi penghinaan yang dilakukan korban. Kemudian dirinya mendatangi rumah korban dan menembak dengan satu peluru yang bersarang di dada kirinya," ujarnya. (*)

close