TUTUP
Ekonomi

Terima Suap, Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK, Ini Kisaran Gaji Rektor PNS

Admin
23 August 2022, 3:09 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:26Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, setelah operasi tangkap tangan (OTT).


Karomani ditangkap penyidik KPK di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) lalu.


Dia ditangkap bersama dengan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.


Penyidik KPK kemudian menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.


Sedangkan pemberi suap bernama Andi Desfiandi ditangkap di Bali.


Perkiraan gaji rektor


Dilansir Kompas.com, Selasa (23/8/2022), gaji pokok dosen yang berstatus pegawai negeri sipil mengikuti golongan dan jabatannya.


Besarnya gaji seorang dosen PNS di universitas negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja, atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Nilai gaji pokok dosen PNS di seluruh Indonesia sama, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemerintah daerah, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.


Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.


Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.


Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.


Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:


Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji dosen PNS golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. 


Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja (tukin).


Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya tetap mendapatkan tukin.


Dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.


Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.


Tambahan tugas yang dimaksud meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.


Besar nilai tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.


Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.


Harta kekayaan Karomani


Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Karomani memiliki harta kekayaan dengan total Rp 3,1 miliar lebih (Rp 3.186.500.461).


Berikut rinciannya: 


1.Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/80 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 82.320.000 


2. Tanah Seluas 400 m2 di Kab/ Kota Lampung Selatan, Hasil Sendiri Rp 59.000.000 


3. Tanah Seluas 72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 72.000.000 


4.Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 130.000.000 


5. Tanah Seluas 2796 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 148.800.000 


6. Tanah Seluas 582 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 29.100.000 


7. Tanah Seluas 1517 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 53.095.000 


8. Tanah Seluas 1011 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000 


9. Motor Honda Beat Tahun 2010, Hasil Sendiri, Rp 8.000.000 


10. Mobil Sedang Suzuki Baleno Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 95.000.000 


11. Harta Bergerak Lainnya Rp 91.100.000 


12. Kas dan Setara Kas Rp 2.594.955.262 


13. Utang: Rp 476.869.801 


Ditahan Karena perbuatannya


KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.


Sementara, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Kini mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk leperluan penyidikan. (*)

close