TUTUP
Hukum

Keji! Badut Lampu Merah Ditangkap, Dianiaya lalu Dilepaskan Anggota Satpol PP Bandar Lampung

Admin
23 August 2022, 5:24 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:25Z
Korban saat dirawat di Rumah Sakit (Foto: Lampost)

BANDAR LAMPUNG - Seorang badut di persimpangan Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bandar Lampung, Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.


Akibatnya, Muhammad Suwanda (25), harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) karena mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan dada hingga sesak napas.


Korban menceritakan kejadian itu berawal saat personel Satpol-PP Bandar Lampung datang mengendarai mobil dinas.


Kemudian, beberapa orang personel memakai kaos turun dari mobil mengejar korban di sekitar lokasi kejadian.


"Saya kaget karena dikejar. Begitu saya tertangkap langsung diangkut ke kantor Satpol PP," ujarnya, Selasa, 23 Agustus 2022.


Selama di perjalanan dia dianiaya empat personel Satpol-PP hingga tersungkur.


Dalam mobil tersebut terdapat tiga badut dan seorang anak punk.


"Saya dan anak punk itu ditendang dan dipukuli," kata Suwanda, dilansir Lampost.


Selanjutnya, ketika di kantor Satpol-PP, korban diperintahkan untuk tutup mata dan kembali dianiaya seorang personel.


"Setelah dipukuli saya dibiarkan pulang. Kemudian, saya dijemput kawan dan dibawa ke rumah sakit," ujar Suwanda.


Dia menambahkan, pekerjaan sebagai badut itu baru dijalaninya sepekan terakhir. Sebelumnya sebagai juru parkir.


Atas kejadian itu, korban melapork ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP/B-1/1949/VIII/2022/Polresta Bandar Lampung. 


Plt Kasat Pol-PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan akan mencari tahu kronologisnya.


"Nanti saya cari tau dulu kronologisnya. Cerita sebenarnya bagaimana," kata dia. (*)

close