![]() |
| Tangkapan layar cuplikan video yang menyebutkan seorang warganet ditolak oleh petugas SPBU di Bandar Lampung karena beli bensin pakai uang baru.(TikTok: @sis130417gmail.com) |
BANDAR LAMPUNG - Sebuah unggahan video warganet tidak bisa membayar BBM dengan uang baru pecahan Rp 50.000, viral di media sosial.
Unggahan video berdurasi 44 detik tersebut diunggah akun TikTok pada Minggu (21/8/2022).
"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina, Pertamina saya membeli minyak di daerah Jalan Pagar Alam atau di samping asrama. Saya membeli minyak menggunakan uang ini dan dikatakan tidak diterima," kata seseorang dalam video tersebut.
Disebutkan kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Hingga saat ini, video itu sudah diteruskan sebanyak 1.335 kali dan disukai sebanyak lebih dari 63.500 kali oleh pengguna TikTok lainnya.
Penjelasan Pertamina
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan, kejadian yang viral itu di Bandar Lampung.
"Betul, terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung," ujar Nikho, Senin (22/8/2022).
Ia mengonfirmasi, saat itu petugas SPBU ternyata belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.
"Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya," kata dia, dilansir Kompas.com.
Terkait hal yang dialami pelanggan Pertamina tersebut, Nikho memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.
Ia menegaskan, semua uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.
"Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar," imbuhnya.
Lebih lanjut, agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.
Kelayakan pembayaran uang baru
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.
Dikutip dari situs resmi BI, masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru ini dengan melakukan pemesanan terlebih dulu.
Caranya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)


