TUTUP
Hukum

Koruptor Rp 78 Triliun Apeng Buron, Jangan Sampai Seperti Edy Tansil

Admin
04 August 2022, 11:11 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:55Z
Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng tersangka korupsi Rp 78 triliun, kabur ke luar negeri, yang disebut ke Singapura.


Apeng terjerat dua kasus korupsi. Pertama kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha perkebunan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).


Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute tidak ingin koruptor WNI keturunan Cina yang mailng uang rakyat Indonesia itu tidak berhasil ditangkap seperti koruptor Edy Tansil.


"Jangan sampai kasus Edy Tansil kembali terulang lagi, menyisakan kekecewaan yang mendalam bagi publik, karena sampai hari ini sejak puluhan tahun yang lalu Edy Tansil tidak berhasil ditangkap. Negara seperti tidak berdaya untuk mengejar koruptor yang lari ke luar negeri," kata Praswad dari IM57+, melalui pesan tertulis, Selasa (2/8/2022).


Edy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) di China.


Ia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996.


Praswad menyebut butuh komitmen kuat dari negara terutama Presiden Joko Widodo untuk menangani koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan kabur ke luar negeri.


Menurutnya, seorang kepala negara sekaligus pemerintahan bisa menggerakkan seluruh institusi di bawah kekuasaannya guna mengejar Apeng di luar negeri.


"Hampir di seluruh kedutaan di luar negeri, Indonesia memiliki atase kepolisian, atase intelijen, dan atase militer yang bisa digerakkan dalam mengumpulkan informasi terkait para mega koruptor yang kabur ke luar negeri. Tidak hanya terkait orang, namun juga melakukan pendeteksian aliran uang serta aset negara yang dibawa kabur ke luar negeri," ujar Praswad, dilansir CNNIndonesia.


Eks penyidik KPK ini lantas menyinggung Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik dalam masalah pidana yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia untuk membekukan aset dan membawa pulang koruptor.


"Untuk para koruptor yang sudah nyata-nyata melarikan diri ke luar negeri seperti Surya Darmadi, seharusnya segera divonis secara in absentia dan disita seluruh aset perusahaan, tanah, perkebunan, serta benda bergerak dan tidak bergerak lainnya, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Praswad.


Apeng kabur dari Indonesia karena terjerat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK.


Ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 2019.


Seiring waktu berjalan, Kejagung juga menetapkan Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.


Dalam kasus ini, Apeng diduga merugikan negara Rp 78 triliun. (*)

close