Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak tahun 2014, Apeng belum diproses hukum karena melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.
KPK maupun Kejagung mengklaim terus berkomitmen untuk segera menangkap dan memproses hukum Apeng.
Kedua instansi penegak hukum ini saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Singapura, untuk menangkap buron yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 lalu tersebut. (*)