TUTUP
Hukum

Satu Ditembak, Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur Ditangkap

Admin
29 July 2022, 8:29 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:14Z
Tiga pencuri kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR - Aparat Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T.


Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.


Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi mengatakan, pencurian ketiga tersangka diketahui dan diakui sudah terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.


"Dari data kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung. Mereka biasa menggasak motor korban dengan kunci leter T," ujarnya, Jumat (29/7/2022).


Para tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kontak kendaraan yang biasa terparkir di halaman tanpa pengawasan.


Ketiga pelaku berbagi peran mulai dari mengawasi sekitar TKP hingga mengeksekusi barang curian menggunakan kunci letter T.


"Berdasarkan penelusuran kami, mereka ini sudah mencuri dan membawa kabur 5 unit sepeda motor korbannya, itu didapati dari 5 TKP berbeda-beda," imbuh Gandhi, dilansir IDNTimes.


Setelah melewati serangkaian penyelidikan, tim gabungan jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan sekaligus membekuk para tersangka.


"Ketiga pelaku kami tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu lalu," ujar wakapolres.


Dalam proses penangkapan tersebut, Gandhi mengungkapkan, tersangka RK diketahui sempat melancarkan aksi perlawanan kepada petugas kepolisian.


Alhasil, polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan satu timah panas pada kaki bagian kanan.


Bersamaan dengan para pelaku, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor, 5 unit merupakan motor curian milik korban dan 1 unit lainnya milik tersangka SA, serta kunci letter T.


“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas wakapolres.


Wakapolres menjelaskan, pengungkapan lima kasus curanmor tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi kepolisian, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban tindak pidana di wilayah hukum setempat.


“Lima unit sepeda motor merk Honda Beat ini, kita dapatkan dari 3 tersangka curanmor. Kami harap para warga juga bisa menambahkan kehati-hatian, serta memasang kunci pengaman ganda,” pinta Gandhi.


Kendaraan itu pun diserahkan kepada pemiliknya. Kelima orang yang menerima kendaraan tersebut turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Institusi kepolisian di wilayah Kabupaten Lampung Timur.


Pasalnya, aparat penegak hukum sudah bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku, sekaligus menemukan barang bukti.


“Alhamdulillah hari ini motor saya yang kemarin hilang, telah ditemukan dan diserahkan kepada kami. Terimakasih banyak kepada bapak Kapolres Lampung Timur dan jajarannya,” ujar salah satu korban, Saroh. (*)

close