![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG -
Arus balik kendaraan bermotor dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa cukup
padat melintas di Jalan Lintas Sumatera Lampung, Minggu (3/1/2016).
Namun
kelancaran arus kendaraan itu agak terganggu karena truk besar dan
tronton masih bebas melintas menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Berdasarkan
pantauan mulai dari Pelabuhan Bakauheni hingga Bandarlampung, arus
kendaraan pribadi makin ramai melintas mulai siang hingga sore hari.
Tetapi
kendaraan pribadi tidak bisa melaju cepat karena terhalang
iring-iringan truk yang masih bebas melintas di Jalinsum Lampung menuju
Pelabuhan Bakauheni.
Kendaraan
pribadi cukup sulit melewati truk yang melaju sangat lambat, karena
lebar jalan yang hanya sekitar enam meter namun dilalui kendaraan dua
arah.
Hal
itu mengakibatkan terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang di
berbagai titik di Jalinsum, karena iring-iringan truk menghambat
kelancaran arus kendaraan, seperti dilansir Beritasatu.
Di
Pelabuhan Bakauheni, truk juga dibebaskan mengantre di area parkir
menuju pintu masuk kapal. Hal sebaliknya terjadi di Pelabuhan Merak
Banten, karena nyaris areal pelabuhan itu bebas dari truk dan tronton.
Karenanya, kendaraan pribadi tujuan Pelabuhan Bakaueni bisa langsung
masuk ke dalam kapal di Merak.
Sejumlah
pengendara menyebutkan kondisi jalan pantai utara (pantura) juga nyaris
bebas dari truk sehingga arus kendaraan lancar. Namun di Jalinsum
Lampung, truk justru beroperasi yang menghambat kelancaran arus balik
kendaraan yang hendak balik ke Jawa, setelah menjalani liburan akhir
tahun di Sumatera.
Menteri
Perhubungan RI, Ignasius Jonan, sebelumnya melarang kendaraan angkutan
barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3
Januari 2016. Aturan itu berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh
provinsi di Pulau Jawa serta Bali.
Kendaraan
angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas, meliputi kendaraan
pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan
kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Kendati
demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap
dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan
bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos. (*)