TUTUP
Lampung

Arus Balik ke Pulau Jawa dari Lampung Terganggu Truk

Admin
03 January 2016, 10:11 PM WAT
Last Updated 2016-01-03T15:11:22Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Arus balik kendaraan bermotor dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa cukup padat melintas di Jalan Lintas Sumatera Lampung, Minggu (3/1/2016). 

Namun kelancaran arus kendaraan itu agak terganggu karena truk besar dan tronton masih bebas melintas menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Berdasarkan pantauan mulai dari Pelabuhan Bakauheni hingga Bandarlampung, arus kendaraan pribadi makin ramai melintas mulai siang hingga sore hari.

Tetapi kendaraan pribadi tidak bisa melaju cepat karena terhalang iring-iringan truk yang masih bebas melintas di Jalinsum Lampung menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kendaraan pribadi cukup sulit melewati truk yang melaju sangat lambat, karena lebar jalan yang hanya sekitar enam meter namun dilalui kendaraan dua arah.

Hal itu mengakibatkan terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang di berbagai titik di Jalinsum, karena iring-iringan truk menghambat kelancaran arus kendaraan, seperti dilansir Beritasatu.

Di Pelabuhan Bakauheni, truk juga dibebaskan mengantre di area parkir menuju pintu masuk kapal. Hal sebaliknya terjadi di Pelabuhan Merak Banten, karena nyaris areal pelabuhan itu bebas dari truk dan tronton. Karenanya, kendaraan pribadi tujuan Pelabuhan Bakaueni bisa langsung masuk ke dalam kapal di Merak.

Sejumlah pengendara menyebutkan kondisi jalan pantai utara (pantura) juga nyaris bebas dari truk sehingga arus kendaraan lancar. Namun di Jalinsum Lampung, truk justru beroperasi yang menghambat kelancaran arus balik kendaraan yang hendak balik ke Jawa, setelah menjalani liburan akhir tahun di Sumatera.

Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, sebelumnya melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Aturan itu berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Pulau Jawa serta Bali.

Kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendati demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos. (*)
close