![]() |
| Puty Revita dan Nikita Mirzani (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, artis Nikita Mirzani dan
Miss Indonesia 2014 Puty Revita merupakan korban perdagangan manusia
(human trafficking). Keduanya dianggap dijajakan oleh mucikari berinisal
O dan F yan dijadikan tersangka.
Meski
keduanya dikenal bertarif puluhan juta dan hanya melayani pelanggan
kelas atas seperti pejabat, polisi memilih untuk melepaskan keduanya.
Menanggapi
hal tersebut, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Profesor
Yenti Garnasih menilai, artis yang terjerat prostitusi bisa dikenai
pasal TPPU. Ia menantang polisi untuk mengungkap pidana asal yang
dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Bisa
TPPU, tapi kan kalau ke situ (TPPU), harus ada kejahatan asalnya,
karena perempuan tuna susila memang tidak ada dalam KUHP," ujar Yenti,
Sabtu (12/12/2015).
Dia
menambahkan, sebagai alternatif, ia menyebut UU ITE atau UU Pornografi
bisa digunakan oleh penyidik untuk menjerat pidana asal terhadap artis
yang terjerat prostitusi.
Terlebih
dalam praktek bisnis esek-esek, baik sang perempuan penghibur ataupun
mucikari, memanfaatkan grafis terhadap para pelanggannya, seperti
dilansir Okezone.
"Sebenarnya
bisa pakai UU ITE atau UU Pornografi, karena kan prostitusinya by
online, saya mucikari nawarkan, ada gambarnya, jadi tidak mungkin tanpa
gambar. Itu bisa dijadikan kejahatan asal," imbuhnya.
Sebab
itu, Yenti mengaku heran dengan perspektif korban yang dilekatkan oleh
kepolisian. Terlebih sebelum pelanggan dengan perempuan tuna susila
berhubungan badan, terdapat kesepakatan diantara keduanya.
"Kalau
sudah ketemu kejahatan asalnya, baru ditelusuri uangnya dari mana, dan
siapa penggunanya. Nah kalau korban, sekarang saya tanya, dia itu korban
siapa? Ada kesepakatan kok korban. Dia tidak dipaksa, ini perlu
diluruskan," tukasnya. (*/fik)

