![]() |
| Puty Revita |
SABURAI LAMPUNG –
Artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR)
ditangkap karena terlibat prostitusi online, khususnya di kalangan artis
yang merupakan publik figur. Namun, setelah digelandang ke Bareskrim
Mabes Polri dan Dinas Sosial, mereka dibebaskan.
Menyikapi
itu, pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar
Husein mengatakan, keduanya memang tidak bisa dijerat dengan hukum
pidana. Sebab belum ada peraturannya.
Oleh
karena itu, ia mengatakan untuk menjerat orang seperti Nikita dan Puty,
maka harus dibuat undang-undangnya. Jika tidak, polisi hanya bisa
menjerat terduga mucikarinya saja, yakni O dan F.
"Jadi,
kalau mau dibuat suatu aturan yang lebih ketat, mesti diperbaiki
undang-undang tentang perzinahan atau pelacuran," ujar Umar, Sabtu
(12/12/2015), seperti dilansir Okezone.
Ia
menambahkan, prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan PR
serta perbuatan zina lainnya memang perbuatan yang bermoral buruk. Namun
mereka memang harus dibebaskan karena aturan untuk mempidanakan mereka
belum ada.
"Harus
dibuatkan undang-undang yang melarang orang melakukan hubungan seks di
luar ikatan pernikahan. Itu yang harus dilakukan (agar orang seperti
Nikita dan PR bisa ditangkap)," ucap Umar. (*/fik)

