TUTUP
Selebritis

Pelaku Berstatus Korban, Pengamat: Benahi UU Perzinahan-Pelacuran!

13 December 2015, 3:30 PM WAT
Last Updated 2015-12-13T08:30:35Z
Puty Revita

SABURAI LAMPUNG – Artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) ditangkap karena terlibat prostitusi online, khususnya di kalangan artis yang merupakan publik figur. Namun, setelah digelandang ke Bareskrim Mabes Polri dan Dinas Sosial, mereka dibebaskan.

Menyikapi itu, pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein mengatakan, keduanya memang tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Sebab belum ada peraturannya.

Oleh karena itu, ia mengatakan untuk menjerat orang seperti Nikita dan Puty, maka harus dibuat undang-undangnya. Jika tidak, polisi hanya bisa menjerat terduga mucikarinya saja, yakni O dan F.

"Jadi, kalau mau dibuat suatu aturan yang lebih ketat, mesti diperbaiki undang-undang tentang perzinahan atau pelacuran," ujar Umar, Sabtu (12/12/2015), seperti dilansir Okezone.

Ia menambahkan, prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan PR serta perbuatan zina lainnya memang perbuatan yang bermoral buruk. Namun mereka memang harus dibebaskan karena aturan untuk mempidanakan mereka belum ada.

"Harus dibuatkan undang-undang yang melarang orang melakukan hubungan seks di luar ikatan pernikahan. Itu yang harus dilakukan (agar orang seperti Nikita dan PR bisa ditangkap)," ucap Umar. (*/fik)
close