TUTUP
Hukum

Kejati Lampung Belum juga Tetapkan Tersangka Korupsi di Branti

11 December 2015, 10:17 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:19:30Z
Albar Hasan Tanjung. (ist)

LAMPUNG - Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Lampung, Suyadi berjanji akan menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Land Clearing Bandara Raden Intan II (Branti) di Lampung Selatan senilai Rp 8,9 miliar tahun 2013, yang dikerjakan oleh rekanan PT Daksina Persada. 

Sebelumnya, guna menuntaskan kasus ini Kejati Lampung menilai perlu membentuk satuan tugas khusus (satgasus). Tim bentukan itu telah bergerak dengan memintai keterangan dari lima saksi. Salah satunya penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung. 

Albar dimintai keterangan pada Senin (16/11/2015) dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sewaktu dia menjabat kepala Dinas Perhubungan Lampung pada 2013 lalu.

Menurut Kajati Lampung, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Selain itu, ia berjanji akan menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani Kejati Lampung.

"Kami akan menuntaskan semua perkara yang sedang dalam proses. Kemudian, terkait DPO Kejati akan melakukan upaya maksimal dalam pencarian DPO tersebut, " janji Suyadi, Kamis (10/12/2015).

Rampas Harta Satono
Di sisi lain, dalam upaya pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Lampung melelang beberapa barang bukti yang dirampas dari terpidana kasus korupsi. Salah satunya adalah harta milik buronan kakap Lampung mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi mengatakan, pihaknya telah merampas harta Satono yang didapat dari korupsi. 

“Harta yang dirampas berupa tanah dan bangunan,” ujar dia.

Rinciannya satu bidang tanah dan bangunan atas nama Satono dengan luas tanah 992 m2, satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati (istri Satono) dengan luas tanah 309 m2, satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati dengan luas tanah 631 m2.

Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati dengan luas tanah 332 m2, dan satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati dengan luas tanah 406 m2.

“Terhadap harta-harta itu kami sudah lakukan proses lelang namun tidak ada yang berminat mengikuti proses lelang tersebut,” ujar Suyadi, seperti dilansir Tribunlampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera melelang harta milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Harta tersebut berupa 32 bidang tanah dan bangunan. Pelelangan masih menunggu proses penaksiran harga.

Suyadi menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendataan ulang apprasial harga terhadap 32 bidang tanah dan bangunan milik Alay. 

“Apprasial harga ini bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Untuk pengamanan terhadap 32 bidang tanah dan bangunan ini, Suyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap bukti kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*/fik)
close