![]() |
| Polisi memeriksa jamu ilegal dalam kemasan botol. (foto: tribunlampung) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat produksi jamu ilegal di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. Dari tempat tersebut, polisi menangkap satu orang yang memproduksi jamu ilegal.
Tersangka bernama Dodi Aprian (32), warga Rajabasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tempat pembuatan jamu ilegal itu berkedok rumah kontrakan.
"Jamu yang diproduksi tidak memiliki izin edar," kata Dery kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Dari tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin suling, dua unit alat press tutup botol, ratusan lembar label dan kertas merek jamu, bahan baku mentah pembuat jamu dan 76 dus jamu siap edar. Jamu itu bermerek Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa dan Madu Klanceng.
Dari tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin suling, dua unit alat press tutup botol, ratusan lembar label dan kertas merek jamu, bahan baku mentah pembuat jamu dan 76 dus jamu siap edar. Jamu itu bermerek Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa dan Madu Klanceng.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Bandar Lampung menyatakan, tersangka Dodi tidak bekerja sendiri dalam membuat jamu ilegal.
Dery Agung Wijaya mengatakan, ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pembuatan jamu ilegal tersebut.
"Yang pasti tidak mungkin tersangka sendirian yang membuat jamu seperti ini. Kami masih mendalami siapa saja tersangka lainnya," ujar Dery.
"Yang pasti tidak mungkin tersangka sendirian yang membuat jamu seperti ini. Kami masih mendalami siapa saja tersangka lainnya," ujar Dery.
Pada saat menggerebek tempat produksi jamu ilegal itu, kata dia, ada empat karyawan tempat itu yang melarikan diri.
Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dodi sudah menjalani usaha pembuatan jamu ilegal selama tiga bulan terakhir. Jamu-jamu dipasarkan di dua tempat yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan, seperti dilansir Tribunlampung.
"Tersangka menjualnya ke tempat-tempat penjualan jamu yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujarnya.
"Tersangka menjualnya ke tempat-tempat penjualan jamu yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujarnya.
Menurut Dery, tersangka membeli botol untuk tempat jamu di tempat rongsokan. Tersangka Dodi lalu meracik sendiri bahan baku menjadi jamu dan dimasukkan ke dalam botol.
Dery mengatakan, jamu buatan Dodi tidak ada izin edar. Polisi menjerat Dodi dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dodi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)


