TUTUP
Hukum

Berjudi Kartu, PNS-Anggota DPRD Lampung Barat Ditangkap

Admin
17 November 2015, 4:43 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:46Z

LAMPUNG BARAT - Aparat hukum dari Polres Lampung Barat menangkap enam orang yang kedapatan sedang bermain judi kartu jenis leng di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit.

Dari enam orang yang ditangkap, satu diantaranya adalah anggota DPRD Lampung Barat bernama Ismun Zaini (35), anggota komisi 2 dari Partai Golkar.

Lima tersangka lainnya adalah Dasim (50) PNS, Ardiansah (43) PNS, Satriadi (34) PNS, Sahril (42) petani, dan Fahri (41) petani. 

Kapolres Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Andy Kemala membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPRD Lampung Barat Ismun Zaini.

"Ya benar kami menangkap enam orang sedang main judi. Salah satunya anggota dewan," ujar dia saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).

"Proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini para tersangka kami tahan. Berkasnya masih dilengkapi penyidik," ujar Andy, seperti dilansir Tribunlampung

Keenam tersangka ditangkap saat main judi leng di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang Rp 200 ribu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Lampung versi Alzier, Iberahim Bastari mengaku belum tahu adanya penangkapan kader Golkar, Ismun Zaini.

"Wah saya malah belum tahu informasi itu," ujar Iberahim saat dihubungi.

Iberahim mengatakan, akan mengecek kebenaran informasi itu ke Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Barat.

"Saya cek dulu ya kebenarannya informasi itu karena saya belum dapat laporan apa-apa," kata dia. (*)
close