TUTUP
Hukum

Pj Bupati Way Kanan Lampung Albar Diperiksa Kasus Korupsi

Admin
19 November 2015, 9:05 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:46Z
Albar Hasan Tanjung

LAMPUNG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek land clearing Bandara Radin Inten II (Branti) tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan oleh rekanan PT Daksina Persada. 

Guna menuntaskan kasus ini, Kejati Lampung bahkan menilai perlu membentuk satuan tugas khusus (Satgasus). Tim bentukan itu telah bergerak dengan memintai keterangan dari lima saksi. Salah satunya penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung.

Albar dimintai keterangan pada Senin (16/11/2015) dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sewaktu dia menjabat kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung pada 2013 lalu.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan pemeriksaan Albar. 

’’Iya benar, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Satgasus Kejati Lampung,” kata Yadi saat ditemui di kantornya, seperti dilansir Radarlampung, Rabu (18/11/2015).

Menurut dia, kejati memang secara khusus membentuk satgasus untuk mendalami dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II ini. Tim itu beranggotakan 16 jaksa.

’’Satgasus menangani dugaan korupsi kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru tahap satu tahun 2013,” jelas Yadi.

Dia menegaskan, satgasus akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp8 miliar tersebut. 

’’Kami akan panggil semuanya. Tidak hanya PPK, tetapi juga rekanan, PPTK, dan semua tim teknis,” ujarnya.

Namun saat ditanya siapa saja nama saksi yang sudah diperiksa satgasus, Yadi enggan membebernya. 

’’Kami tidak bisa sebutkan satu-satu.  Tetapi intinya, pihak yang diduga terkait atau yang mengetahui tentang proyek ini akan kami mintai keterangan,” ucapnya.

Yadi mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan terus berjalan. 

’’Setiap hari pasti ada pemeriksaan selama proses penyelidikan masih berjalan. Saya belum tahu sampai kapan pemeriksaan berlangsung,” tuturnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung Robert Tacoy juga membenarkan pemeriksaan Albar Hasan Tanjung. Menurut dia, pemeriksaan sudah berjalan sejak beberapa hari lalu. 

’’Kami telah memanggil kurang lebih lima saksi. Saya lupa berapa jumlah persisnya,” katanya.

Ditanya siapa saja yang kelak dipanggil dan diperiksa, Robert tak mau berkomentar. 

’’Saya lupa. Nanti saja ya. Saya lagi dipanggil Bapak (Kajati, Red),” ujarnya sambil berlalu.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, Albar belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya dalam kondisi tidak aktif.

Diketahui, kasus ini berawal ketika pada tahun 2013 dianggarkan dana sebesar Rp8 miliar dalam APBD untuk keperluan land clearing Bandara Radin Inten II. Proses land clearing ini sebagai persiapan memperpanjang landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara internasional.

Dalam pengerjaannya, Albar yang kala itu menjabat Kadishub Lampung merangkap pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut menggandeng rekanan PT Daksina Persada.

Namun dalam perjalanannya, pengerjaan ternyata tidak sesuai spesifikasi. Dari perhitungan kasar, negara dirugikan Rp2 miliar lebih.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga memeriksa Pj. Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tauhidi. Bedanya, pemeriksaan terhadap Tauhidi terkait indikasi korupsi pengadaan perlengkapan sekolah. (*)
close