TUTUP
Politik

Nasib Erwin Arifin Bisa Ditentukan Panwaslu Lampung Timur

Admin
19 November 2015, 9:19 AM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Fatikhatul Khoiriyah. (ist)

LAMPUNG -
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung belum mengambil keputusan atas calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang digugurkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat, dan mengadukannya ke Bawaslu melalui pengajuan sengketa pilkada ke Panwaslu Lampung Timur.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat dihubungi di Bandar Lampung, Kamis (19/11/2015), mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang atau musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah oleh KPU Lampung Timur dengan pihak calon bupati Lampung Timur Erwin Arifin di kantor Panwaslu Lampung Timur yang telah digelar sejak Senin (16/11).

"Kami belum tahu bagaimana keputusannya, karena masih mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari termohon dan pemohon, kalau nanti bisa didamaikan dan diambil kesepakatan kami ambil kesepakatan, tapi kalau tidak bisa diambil kesepakatan maka Pengawas Pemilu akan mengambil keputusan," ujarnya.

Fatikhatul menegaskan, jika tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka keputusan sengketa pilkada itu diserahkan pada Panwaslu Lampung Timur dengan keputusan yang bersifat mengikat bagi semua pihak yang bersengketa.

"Yang memutuskan Panwaslu setempat apakah menerima atau menolak, kalau keputusannya menerima maka KPU harus menjalankan karena final dan itu tidak bisa dibantah oleh KPU. Tapi kalau keputusan Panwaslu menolak maka pemohon punya kesempatan untuk banding ke PTUN," katanya, seperti dilansir laman Elshinta.

KPU Lampung Timur telah menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2015, karena calon wakilnya, yakni Prio Budi Utomo meninggal dunia.

Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur ini, pilkada Lampung Timur hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Lalu, nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Namun, tidak terima atas keputusan KPU Lampung Timur itu, Erwin Arifin mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Lampung Timur, dan mendaftarkan uji materiil atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 yang dijadikan dasar oleh KPU Lampung Timur menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Erwin juga menuding Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur salah tafsir atas keputusannya yang merujuk pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83, sehingga menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur sehubungan dengan calon wakilnya meninggal dunia.

Atas pengajuan sengketa ke Panwaslu setempat oleh Erwin, Panwaslu Kabupaten Lampung Timur telah menggelar sidang atau musyawarah pengajuan sengketa atas KPU Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati pada Pilkada 9 Desember 2015.

Sidang sengketa perdana telah digelar di kantor Panwaslu Kabupaten Lampung Timur di Sukadana mulai Senin (16/11) lalu dan masih berjalan hingga berita ini diturunkan. (*)
close