![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE -
Aparat hukum dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karawang,
Jawa Barat, berhasil mengungkap aksi trio komplotan pencurian sepeda
motor (curanmor) jaringan Lampung.
Kasat
Reskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dony Satria
Wicaksono mengatakan trio Lampung itu terbiasa beroperasi di wilayah
Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan trio Lampung itu, polisi berhasil menyita enam sepeda motor. Setelah penyelidikan, ada tiga tersangka, yakni DJA (28); AS atau Oseng yang masih DPO; dan THR yang berperan sebagai penadah motor curian.
"Modus operandi trio Lampung itu biasanya AS sebagai eksekutor pencurian, sementara DJA mengawasi dari jauh. Setelah motor diambil, AS menjual motor curian kepada THR dengan harga Rp 2,3 juta. Hasil penjualan di bagi dua, AS biasa mendapatkan bagian Rp 1,5 juta , sedangkan DJA mendapat bagian Rp 8 ratus ribu," ujar Dony saat ekspos di Kantor Polres Karawang, Jumat (23/10/2015).
Akibat perbuatannya, pelaku DJA dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. Sementara THR dikenakan pasal 480 KUHPidana ancaman pidana 4 tahun atas pertolongan jahat/tadah.
Tidak hanya trio Lampung, dalam ekspos itu, Dony dan jajarannya mengungkap komplotan yang sering beroperasi di kawasan hiburan Karawang. Mereka adalah HRY alias OLO (22), dan YDY S (25).
Dalam penangkapan trio Lampung itu, polisi berhasil menyita enam sepeda motor. Setelah penyelidikan, ada tiga tersangka, yakni DJA (28); AS atau Oseng yang masih DPO; dan THR yang berperan sebagai penadah motor curian.
"Modus operandi trio Lampung itu biasanya AS sebagai eksekutor pencurian, sementara DJA mengawasi dari jauh. Setelah motor diambil, AS menjual motor curian kepada THR dengan harga Rp 2,3 juta. Hasil penjualan di bagi dua, AS biasa mendapatkan bagian Rp 1,5 juta , sedangkan DJA mendapat bagian Rp 8 ratus ribu," ujar Dony saat ekspos di Kantor Polres Karawang, Jumat (23/10/2015).
Akibat perbuatannya, pelaku DJA dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. Sementara THR dikenakan pasal 480 KUHPidana ancaman pidana 4 tahun atas pertolongan jahat/tadah.
Tidak hanya trio Lampung, dalam ekspos itu, Dony dan jajarannya mengungkap komplotan yang sering beroperasi di kawasan hiburan Karawang. Mereka adalah HRY alias OLO (22), dan YDY S (25).
"Modus
operandi HRY mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau
leter T di depan ruko Karawang Hijau 163, hasil dijual ke YDY S dengan
harga Rp 2 juta ," kata Dony, seperti dilansir Tempo.
Dari tangan duet pencuri itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dari tangan duet pencuri itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Tersangka HRY akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 Tahun," ujar Dony.
Sedangkan, duet maling motor lainnya adalah SS (25) dan WHY yang merupakan tersangka penadah motor curian.
Sedangkan, duet maling motor lainnya adalah SS (25) dan WHY yang merupakan tersangka penadah motor curian.
"WHY dikenakan pasal 480 KUHPidana yang terancam hukuman pidana 4 tahun dan Pasal 481 KUHPidana ancaman 7 tahun," katanya.
Dalam ekspos itu, Dony mengatakan penangkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. "Para tersangka tersebut ditangkap dari 16 Oktober sampai 17 Oktober kemarin," kata Dony. (*)
Dalam ekspos itu, Dony mengatakan penangkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. "Para tersangka tersebut ditangkap dari 16 Oktober sampai 17 Oktober kemarin," kata Dony. (*)