![]() |
Sulpakar. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Tersendatnya kasus dana alokasi khsusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp34 miliar tahun 2011 lalu, yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan saat itu yang kini menjadi Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandar Lampung, Sulpakar, menimbulkan asumsi negatif di sejumlah kalangan.
Ketidakmampuan pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan menyeret Sulpakar yang juga mantan Karo Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, terbukti dengan tiga kepala Kejari Kalianda sebelumnya yang tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.
Ketua Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) Bandar Lampung, Riki Fernando, mengatakan indikasi keterlibatan Sulpakar, seharusnya menjadi pertimbangan Gubernur Lampung Ridho Ficardo untuk tidak menunjuk Sulpakar sebagai Pj. wali kota Bandar Lampung.
"Kami heran dengan Kejari Kalianda, sangat aneh, sehingga tiga kajari tidak mampu menyelesaikan kasus itu. Penunjukkan Gubernur Ridho terhadap Penjabat Walikota yang sedang bermasalah dengan hukum, merupakan kebijakan yang sangat tidak populer serta blunder,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/10/2015).
Riki mengatakan, Kejari Kalianda seyogyanya harus serius untuk kembali menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya siap untuk mengawal proses hukum itu bersama mahasiswa se-Bandar Lampung.
“Kami minta usut kembali kasus itu. SMAK bersama mahasiswa Bandar Lampung akan mengawal dan mendukung Kejari Kalianda untuk menuntaskannya. Jika memang tidak ada keseriusan aparat hukum, kami akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Kami tidak mau dipimpin oleh penjabat wali kota yang terindikasi korup,” tegas Riki, seperti dilansir Pelitanusantara.
Diberitakan sebelumnya, Kasipidsus Kejari Kalianda, Irdo Nando Rosi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon berjanji akan melihat kembali berkas Sulpakar.
“Kita akan lihat lagi berkasnya, kami usahakan secepatnya,” ujar Kasipidsus Kejari Kalianda Irdo saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (15/10) lalu
Sebelumnya, mantan Kajari Kalinda Yuni juga mengakui jika berkas laporan terkait perkara DAK 2011 Bidang Pendidikan senilai Rp34 miliar pernah ditanganinya. Namun karena pergantian kajari, penanganan berkas tersebut melambat.
Berkas perkara yang membawa nama Sulpakar, yang kini menjadi Penjabat Wali Kota Bandar Lampung tersebut terkesan jalan ditempat. Tiga kajari yang menjabat di Kalianda tidak mampu menuntaskan permasalahan tersebut.
“Itu nilai yang besar, laporannya mungkin dengan kajari yang sebelum saya. Tapi nanti akan kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu,” kata Yuni beberapa waktu lalu.
Perkara Sulpakar mencuat setelah beberapa sekolah dasar mengembalikan unit komputer yang merupakan pengadaan dari dana DAK. Pihak sekolah beralasan komputer tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Dugaan lainnya adalah adanya penunjukan rekanan dalam pengadaan komputer sekolah yang diperuntukan kelengkapan peralatan laboratorium.
“Kalau indikasinya seperti itu, dapat ditelusuri lebih jauh. Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata dia.
Saat itu negara menggelontorkan dana sebesar Rp34 miliar melalui DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Dana tersebut merupakan akumulasi dari SD Rp26,5 miliar dan SMP Rp7,5 miliar. Dalam kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2011 tersebut, kejaksaan menerima laporan masyarakat adanya dugaan korupsi dalam tiga item kegiatan.
Pertama pembangunan perpustakaan, pengadaan buku dan pengadaan komputer. Dugaan awal, selain tidak sesuai dengan spesifikasi untuk pengerjaan bangunan perpustakaan dan adanya swakelola dalam pengadaan komputer, yang seharusnya dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan komputer diserahkan langsung kepada sekolah. (*)