LAMPUNG ONLINE - Mantan
Anggota Tim Sembilan, Bambang Widodo Umar, menduga rencana revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
berkaitan dengan konflik antara Polri dan KPK.
Menurut Bambang, ada upaya untuk membatasi ruang gerak KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Seperti
ada kecenderungan konteks pemerintahan saat ini ingin agar masalah
(penanganan) korupsi direm (dibatasi)," ujar Bambang, dalam konferensi
pers bersama di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Bambang
mengatakan, pemerintahan saat ini seperti menganggap bahwa KPK terlalu
dalam saat membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan kalangan
pejabat tinggi. Salah satunya, Pimpinan KPK dianggap terlalu cepat dalam
mengumumkan penetapan calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai
tersangka.
Bambang
secara tegas meminta agar pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang
diwakili oleh komunitas masyarakat sipil. Menurut dia, pemerintah perlu
mencegah revisi Undang-Undnag KPK yang ingin mengembalikan tradisi
korupsi di Indonesia, seperti dilansir Kompas.
Pembatasan
wewenang yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK dinilai bukan
saja menghambat upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga akan memberikan
keraguan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah untuk membangun
bangsa.
"Saya
berharap, pemerintah jangan sampai mengarah pada otoriter dalam rangka
menerapkan kebijakan itu. Kita negara demokrasi, maka harus dibangun
dengan suara civil society. Dengarkanlah kami, bahwa masalah korupsi
sudah mengakar di negeri ini," kata Bambang. (*)


