![]() |
| Foto Salim Kancil. (ist) |
LAMPUNG ONLINE – Dalam
kasus penambangan liar (illegal mining) di Kabupaten Lumajang yang
menewaskan aktivis Salim Kancil, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah
memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan berfokus pada saksi dari kalangan
sipil, yaitu Camat Pasirian, Ketua Bagian Ekonomi Kabupaten Lumajang,
dan pegawai Perhutani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan belum ditemukan barang bukti kesalahan tiga saksi tersebut.
"Materi
pemeriksaannya tak bisa dijelaskan," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat
(9/10/2015).
Kepolisian
Resor Lumajang telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan
Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai otak kasus penambang
pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di desa setempat. Hariyono dijerat
Pasal 158 sub-Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral
dan Batu Bara.
Polisi
menyita alat berat beserta bukti-bukti penarikan portal pasir. Polisi
juga menangkap pemilik alat berat dan teknisinya. Keduanya saat ini di
tahan di Polda Jawa Timur dan akan terus dilakukan pemeriksaan, seperti
dilansir Tempo.
Terkait
dengan penambangan liar itu, sekelompok orang menganiaya dua warga Desa
Selok Awar-awar, yakni Salim alias Kancil dan Tosan, pada 26 September
2015. Penganiayaan itu menyebabkan Salim tewas, sementara Tosan
mengalami luka parah. Kejadian itu berlangsung di Balai Desa Selok
Awar-awar.
Diduga
kuat ada pembiaran dari oknum di kepolisian terkait dengan kejadian
tersebut. Salim dan Tosan sebelumnya dikenal sebagai warga yang
menentang penambangan pasir besi liar di daerah setempat. (*)


