TUTUP
Regional

Residivis Pecah Kaca Asal Lampung Ditangkap, Tiga Kabur

Admin
10 October 2015, 12:07 PM WAT
Last Updated 2015-10-12T05:08:36Z
Pelaku pecah kaca asal Lampung, JH (tengah).  

LAMPUNG ONLINE - Seorang residivis pelaku tindak kriminalitas dengan modus memecahkan kaca mobil dihajar massa setelah aksinya kepergok oleh penjaga parkir mall di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (6/10/2015) lalu.

JH (27) pemuda asal Lampung terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib setelah dirinya gagal melarikan diri dari petugas parkir yang berjaga.

"Penangkapan tersangka (JH, red) berawal dari laporan kejadian yang terjadi di salah satu mall. Tersangka bersama temannya AAN, IY, dan BK (masih buron, red) mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik Novanda Prasetya," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, seperti dilansir Pojoksatu, Jumat (9/10/2015).

Korban yang merupakan karyawan swasta, memarkir mobilnya di tempat kejadian perkara (TKP). Mobil Ford Ranger berwarna putih tahun 2014 dengan nomor polisi D-8763 ER dipecahkan oleh teman tersangka dengan menggunakan satu buah busi, kemudian setelah kaca pecah tersangka JH mengambil satu buah tas ransel berwarna abu-abu berisikan uang tunai sebesar Rp98.125.500. 

Namun aksi keempat para tersangka spesialis pemecah kaca ini pun diketahui oleh penjaga parkir yakni Willi dan Mumuh yang merasa curiga dengan bunyi alarm mobil.

Sadar aksinya diketahui oleh massa, ketiga tersangka berhasil melarikan diri, sementara JH tidak sempat melarikan diri lantaran sudah dikepung oleh kedua penjaga parkir. Alhasil bogem mentah pun menimpa pemuda pengangguran ini.

Dari keterangan kedua penjaga parkir mall, awalnya mereka mendengar suara alarm. Setelah melakukan pengecekan, kedua saksi melihat JH sedang berada di mobil Ford Ranger sambil menggendong tas. Keduanya sadar kalau mobil milik pengunjung hotel telah dicuri, sehingga salah satu saksi bernama Willi meneriaki tersangka dengan kata maling. 

"Tersangka sempat dihakimi massa saat itu, kemudian ia pun diamankan oleh kedua saksi dan kedua saksi pun langsung melapor ke Polsek Cikole,” ujar Diki saat memberikan keterangan pres rilisnya di Mako Polres Sukabumi Kota.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas ransel gendong merek Eiger warna abu-abu, satu buah busi yang digunakan untuk memecahkan kaca, serta uang tunai sebesar Rp98.125.500.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka aksi pencurian menggunakan modus pecah kaca ini sudah dilakoninya selama enam kali. Ia pun mengakui jika pencurian ini sudah direncanakan bersama ketiga temannya saat sedang kumpul di rumah tersangka AAN (DPO) di wilayah Ciawi, Bogor.

Menurut JH, korban sudah diikuti dari awal ketika korban melakukan penarikan uang tunai di salah atu bank swasta, yaitu tersangka IY (DPO) masuk ke bank tersebut sementara ketiga tersangka lainnya menunggu di luar.

“Awalnya kita cari korban dulu dengan masuk ke bank, ada dari teman kita buat mengintai kalau sudah ada sasaran teman kita ngasih tahu ciri-ciri korban, setelah korban keluar dengan kendaraan mobilnya kita berempat langsung mengikuti korban dengan sepeda motor hingga akhirnya kita ketemu di parkiran mall itu,” terangnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
close