![]() |
| Pelaku pecah kaca asal Lampung, JH (tengah). |
LAMPUNG ONLINE - Seorang
residivis pelaku tindak kriminalitas dengan modus memecahkan kaca mobil
dihajar massa setelah aksinya kepergok oleh penjaga parkir mall di
Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota
Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (6/10/2015) lalu.
JH
(27) pemuda asal Lampung terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib
setelah dirinya gagal melarikan diri dari petugas parkir yang berjaga.
"Penangkapan
tersangka (JH, red) berawal dari laporan kejadian yang terjadi di salah
satu mall. Tersangka bersama temannya AAN, IY, dan BK (masih buron,
red) mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memecahkan
kaca mobil milik Novanda Prasetya," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP
Diki Budiman, seperti dilansir Pojoksatu, Jumat (9/10/2015).
Korban
yang merupakan karyawan swasta, memarkir mobilnya di tempat kejadian
perkara (TKP). Mobil Ford Ranger berwarna putih tahun 2014 dengan nomor
polisi D-8763 ER dipecahkan oleh teman tersangka dengan menggunakan satu
buah busi, kemudian setelah kaca pecah tersangka JH mengambil satu buah
tas ransel berwarna abu-abu berisikan uang tunai sebesar Rp98.125.500.
Namun
aksi keempat para tersangka spesialis pemecah kaca ini pun diketahui
oleh penjaga parkir yakni Willi dan Mumuh yang merasa curiga dengan
bunyi alarm mobil.
Sadar
aksinya diketahui oleh massa, ketiga tersangka berhasil melarikan diri,
sementara JH tidak sempat melarikan diri lantaran sudah dikepung oleh
kedua penjaga parkir. Alhasil bogem mentah pun menimpa pemuda
pengangguran ini.
Dari
keterangan kedua penjaga parkir mall, awalnya mereka mendengar suara
alarm. Setelah melakukan pengecekan, kedua saksi melihat JH sedang
berada di mobil Ford Ranger sambil menggendong tas. Keduanya sadar kalau
mobil milik pengunjung hotel telah dicuri, sehingga salah satu saksi
bernama Willi meneriaki tersangka dengan kata maling.
"Tersangka
sempat dihakimi massa saat itu, kemudian ia pun diamankan oleh kedua
saksi dan kedua saksi pun langsung melapor ke Polsek Cikole,” ujar Diki
saat memberikan keterangan pres rilisnya di Mako Polres Sukabumi Kota.
Dari
tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas
ransel gendong merek Eiger warna abu-abu, satu buah busi yang digunakan
untuk memecahkan kaca, serta uang tunai sebesar Rp98.125.500.
Sementara
itu, menurut pengakuan tersangka aksi pencurian menggunakan modus pecah
kaca ini sudah dilakoninya selama enam kali. Ia pun mengakui jika
pencurian ini sudah direncanakan bersama ketiga temannya saat sedang
kumpul di rumah tersangka AAN (DPO) di wilayah Ciawi, Bogor.
Menurut
JH, korban sudah diikuti dari awal ketika korban melakukan penarikan
uang tunai di salah atu bank swasta, yaitu tersangka IY (DPO) masuk ke
bank tersebut sementara ketiga tersangka lainnya menunggu di luar.
“Awalnya
kita cari korban dulu dengan masuk ke bank, ada dari teman kita buat
mengintai kalau sudah ada sasaran teman kita ngasih tahu ciri-ciri
korban, setelah korban keluar dengan kendaraan mobilnya kita berempat
langsung mengikuti korban dengan sepeda motor hingga akhirnya kita
ketemu di parkiran mall itu,” terangnya.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun
penjara. (*)


