TUTUP
Ekonomi

BI Lampung: Kewajiban Pakai Rupiah sejak Sipadan-Ligitan Lepas

Admin
12 October 2015, 11:31 PM WAT
Last Updated 2015-10-12T22:26:39Z

LAMPUNG - Undang Undang Mata Uang menempatkan Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara Indonesia. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI, guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. 

"Kewajiban penggunaan Rupiah sesuai pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Tujuan mewajibkan penggunaan Rupiah ini untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran Manajemen Internal BI Perwakilan Lampung Johan Syah AB, saat sosialisasi penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (12/10/2015). 

Dalam sosialisasi yang digelar di Lantai 3 gedung BI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung itu, Johan didampingi Deputi Kepala BI Perwakilan Lampung Aryo Setiyoso, Manajer Komunikasi BI Perwakilan Lampung Marudut Butar-butar, dan Kepala Tim Ekonomi dan Keuangan BI Lampung Indrayana Jujana.

Kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI didorong pengalaman buruk bangsa Indonesia, yang sudah kehilangan dua pulau yakni Sipadan dan Ligitan, karena salah satu hal yang melatarbelakangi Mahkamah Internasional memutuskan kedua pulau itu jadi milik Malaysia.

"Itu karena warga yang tinggal di kedua pulau tersebut sudah lama menggunakan Ringgit daripada Rupiah. Belum lagi Rupiah beberapa waktu lalu terimbas menguatnya Dollar, membuat tekanan kewajiban menggunakan Rupiah sebagai salah satu cara mengurangi keperkasaan US Dollar," jelas Johan.

"Padahal UU sudah menyebutkan Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara Indonesia. Dengan begitu, supaya tidak kehilangan lagi dan lebih menata perekonomian kita maka UU Mata Uang ini wajib dilaksanakan," tambah dia, seperti dilansir laman lampungprov.go.id.

BI lewat PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berisi kewajiban penggunaan Rupiah berlaku untuk transaksi tunai dan non tunai yang berlaku sejak 2011. Untuk transaksi non tunai seperti kartu kredit, auto debet, dan cek. PBI ini juga mengatur pencantuman harga dalam Rupiah.

"Dalam rangka mendorong efektivitas penerapan kewajiban penggunaan Rupiah, pencantuman harga barang dan/atau jasa (kuotasi) di wilayah NKRI wajib hanya dalam Rupiah. Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI (legal tender). Sementara di sisi lain, masyarakat cenderung belum dapat membedakan makna antara kuotasi dengan pembayaran," kata Johan.

Ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai mulai berlaku sejak diundangkannya UU Mata Uang 28 Juni 2011. Sedangkan ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai mulai berlaku pada 1 Juli 2015.(*)
close