TUTUP
Hukum

Tekab 308 Lampung Dibentuk Pasca Anggota Brimob Tewas

Admin
12 October 2015, 10:55 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:22Z
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong saat meresmikan tim khusus antibandit (Tekab) 308. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 ada di setiap Polres di Lampung. Tekab 308 dibentuk Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong, pasca tewasnya Bharada Jefri Saputra (22) anggota Brimob Lampung pada Kamis (27/8/2015) malam lalu. 

Satuan petugas khusus pemburu bandit ini dinamakan Tekab, sedangkan 308 adalah tanggal dan bulan pembentukannya, 30 Agustus 2015 lalu.

Diketahui, Bharada Jefri tewas diterjang peluru panas pembegal yang mencuri kendaraannya. Ketika itu, korban mengambil uang di ATM, di Kedaton, Bandar Lampung, Agustus silam.

Korban berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku yang sudah membawa kabur motornya, melepaskan tembakan dari senjata apinya. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Tak berapa lama, komplotan pelaku perampokan motor ini berhasil diciduk polisi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 46 kasus kriminal di ibukota Provinsi Lampung itu. Puluhan kasus tersebut disidik hanya dalam jangka waktu satu bulan, September hingga Oktober.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan, kasus dengan modus kejahatan memecah kaca mobil mencapai 18 kasus. Dia mengatakan, sebanyak 46 kasus kejahatan ini masuk dalam kategori C3 yang berhasil diungkap selama sebulan. 

"Dari jumlah kasus tersebut, sudah 41 orang menjadi tersangka," katanya, seperti dilansir Republika, Senin (13/10/2015). Sulistyaningsih menegaskan, Polda Lampung terus berupaya memerangi bandit yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dari jumlah kasus bandit yang terungkap, terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 32 kasus. Yakni, kejahatan dengan modus memecah kaca sebanyak 18 kasus, pencurian rumah kosong 10 kasus, dan modus pencurian biasa empat kasus.

Sedangkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak sembilan kasus, dengan rincian perampokan menggunakan senjata api satu kasus, pembegalan sebanyak lima kasus, dan penodongan sebanyak tiga kasus. Sementara, kasus curanmor sebanyak lima kasus. Dari sejumlah kasus tersebut, Tekab sudah mengamankan dan menetapkan 41 orang tersangka. (*)
close