![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Widyo Kuncoro di Blambangan Umpu, menilai, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) tidak sejalan dengan asa masyarakat yang menginginkan bangsa Indonesia bebas dari korupsi.
"Dalam
sejumlah survei KPK masih dipercaya dan menjadi tumpuan masyarakat
dalam pemberantasan korupsi dibanding lembaga lain. Survei M Qodari
juga menyatakan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan kepolisian
sangat rendah. Masyarakat masih lebih mempercayai KPK sebagai ujung
tombak pemberantasan korupsi. Jadi wajar jika rakyat harus bersatu
menolak RUU KPK karena melemahkan lembaga anti rasuah itu," ujar Widyo
menanggapi RUU KPK, Senin (12/10/2015).
Menurut
dia, pembatasan usia KPK 12 tahun tidak bisa dipahami sebagai upaya
mempercepat pemberantasan korupsi dalam tempo sesingkat-singkatnya.
"Sebagai
rakyat, kami jelas tidak merasa tidak diwakili dengan Dewan Perwakilan
Rakyat yang menghendaki RUU KPK. Kami sebagai rakyat menginginkan KPK
diperkuat," paparnya.
Widyo menegaskan, dalam RUU KPK banyak hal-hal yang membuat masyarakat pesimistis tentang kelanjutan pemberantasan korupsi.
"Kami
sangat tidak setuju termasuk hak dalam melakukan penyadapan dan
penyitaan yang harus mendapat persetujuan pengadilan dulu. Dengan hal
semacam itu, koruptor nantinya pasti akan bermain dicelah-celah
aturan-aturan itu dengan segala macam cara mereka," tuturnya.
Terkait
dengan persoalan pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara
Rp50 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar, Widyo menegaskan korupsi jelas
ukurannya, tidak hanya sekedar jumlah.
Untuk
diketahui, sejak tahun 2004 hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil
menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan
350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi
313 perkara.
Inisiator
revisi UU KPK tercatat 45 anggota DPR, dengan rincian 15 orang dari
Fraksi PDIP, 11 orang dari Nasional Demokrat, sembilan orang dari
Golkar, lima orang dari Partai Persatuan Pembangunan, tiga orang dari
Hanura, dan dua orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Jika revisi ini disetujui, koruptor bernyanyi dan rakyat menangis," demikian Widyo Kuncoro. (desi)


