BANDAR LAMPUNG - Kenikmatan sesaat berbuah penjara. Itulah yang dialami Anggi Yudarminto (27), warga Jalan Danau Toba Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Pria ini terpaksa harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama enam tahun.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai operator mesin pompa bensin di salah satu SPBU di Bandar Lampung ini telah menyetubuhi pacarnya, anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun.
Vonis diterima terdakwa setelah menjalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (18/8/2015).
DSL, wanita yang baru sepekan dipacari terdakwa disetubuhinya beberapa kali di lokasi yang berbeda. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa divonis 6 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Anggi Yudarminto bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ndan mengakui kesalahannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Yuni Kusumardiati Ningsih menyatakan terima.
Dalam dakwaannya, pada Senin 9 September 2013, sepekan setelah terdakwa resmi berpacaran dengan DSL, terdakwa membawa membawa korban ke SPBU tempat terdakwa bekerja. Sesampainya di sana, korban menunggu terdakwa hingga terdakwa pergantian jam kerja.
Lalu sekitar pukul 00.00, saksi korban diajak terdakwa beristirahat di ruang genset SPBU tersebut, setelah beristirahat sebentar, saksi korban diajak terdakwa membeli makanan di lapangan PKOR Wayhalim Bandar Lampung. Setelah makan malam pukul 01.30, terdakwa dan korban kembali ke SPBU untuk beristirahat di ruang karyawan, seperti dilansir Lampost.
Kemudian sambil menunggu pergantian jam kerja, sekitar pukul 03.00, terdakwa lalu mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak, tetapi akhirnya terbujuk rayuan terdakwa yang berjanji menikahinya.
Terdakwa mengulangi perbuatannya di tempat berbeda yaitu di rumah korban dan di tempat indkos korban di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. (*)