TUTUP
Hukum

Oknum Polisi di Bandar Lampung Dilaporkan Gelapkan Mobil

Admin
27 August 2015, 8:29 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:50Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Mobil Nissan Grand Livina miliknya yang disewa-pakaikan ke anggota polisi Brigadir Iswadi (35) warga Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, belum juga dikembalikan, Rahmad Basuki (43) melapor ke markas kepolisian.

Warga Jalan Pulau Raya No.23 Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung itu mengaku mengalami kerugian Rp120 juta. Rahmad telah melaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung dan Satuan Brimob Polda Lampung pada 29 Juni 2015 lalu.

"Saya laporkan ke Polresta dan Provos Brimob Polda Lampung, karena mobil yang dipinjam itu belum juga dikembalikan," ujarnya, Kamis (27/8/2015).

Berdasar pada surat tanda penerimaan laporan dari Satuan Brimob Polda Lampung Nomor STPL/12/VI/2015/Prov dijelaskan pada 12 Mei 2015, sekitar pukul 14.00, Brigadir Iswadi menghubungi Rahmad melalui telepon untuk menyewa mobil miliknya. 

Kemudian sekitar pukul 14.30 korban mengantarkan mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi BE-2801-CQ warna abu-abu kepada Brigadir Iswadi.

Ketika di rumah Brigadir Iswadi, Rahmad dan Iswadi membuat surat perjanjian sewa pakai mulai 12 Mei sampai 17 Mei 2015, seperti dilansir Lampost

"Namun setelah masa penyewaan habis, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Ketika saya mendatangi rumah Brigadir Iswadi, kendaraan tersebut masih dipakai,” kata Rahmad.

Karena mobil tersebut belum dikembalikan hingga kini, korban pun lalu melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung dan Satbrimobda Polda Lampung. (*)
close